Bambang Soesatyo: Pasal 45-49 KUHP Perkuat Akuntabilitas Korporasi
Anggota DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menegaskan bahwa kehadiran Pasal 45-49 KUHP merupakan sebuah kemajuan penting dalam memperkuat akuntabilitas dunia usaha. Pasal ini dinilai mampu membongkar kejahatan korporasi yang selama ini kerap bersembunyi di balik badan hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Bamsoet saat mengajar mata kuliah ‘Pembaharuan Hukum Nasional’ pada Program Doktor Ilmu Hukum di Kampus Universitas Borobudur, Jakarta. Ia menjelaskan bahwa dalam KUHP Nasional, korporasi tidak lagi dipandang sekadar wadah kegiatan usaha, tetapi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila memperoleh manfaat dari tindak pidana atau membiarkan tindak pidana terjadi dalam ruang lingkup usahanya.
Langkah Penting dalam Pembaruan Hukum Pidana
Mendukung pernyataannya, Bamsoet menilai bahwa Pasal tersebut menunjukkan harapan bahwa hukum bisa mengejar pihak yang tidak hanya menandatangani, tetapi juga yang mengendalikan. Hal ini merupakan langkah penting dalam memperbarui hukum pidana Indonesia untuk menghadapi perkembangan kejahatan ekonomi yang semakin kompleks.
Perubahannya mengakui korporasi sebagai subjek hukum pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban, menutup celah hukum lama yang fokus pada individu. Hal ini relevan dengan tantangan kekinian dalam menghadapi kejahatan korporasi yang kerap melibatkan struktur kepemilikan yang rumit.
Kejar Beneficial Owner
Bamsoet juga menyoroti tantangan dalam mengungkap beneficial owner, yang merupakan pihak yang sesungguhnya mengendalikan perusahaan. Tindakan untuk mendorong kepatuhan hukum perlu dilakukan, termasuk melalui koordinasi yang kuat antara lembaga penegak hukum di Indonesia serta kerja sama internasional.
Penegakan hukum terhadap kejahatan korporasi memerlukan analisis mendalam terhadap struktur kepemilikan, transaksi keuangan, dan pertukaran informasi lintas negara guna mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan. Tujuannya adalah menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap investasi dan memberantas kejahatan korporasi.
Bamsoet meyakini bahwa pembaruan hukum pidana harus menghasilkan keseimbangan tersebut agar mampu memperkuat kepercayaan publik, meningkatkan daya saing investasi, dan menjaga integritas sistem hukum nasional.
