Transformasi ekonomi di wilayah perdesaan semakin menjadi perhatian utama pemerintah. Melalui peluncuran Koperasi Merah Putih (KMP) atau Koperasi Desa, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperkuat struktur ekonomi lokal serta memperluas kesempatan bagi warga desa dalam mengakses berbagai layanan berbasis koperasi. Langkah ini dicanangkan menjadi strategi penting pada peringatan Hari Koperasi 2025, dengan menyasar pengembangan jaringan koperasi baru dalam skala nasional.
Kebijakan ini dirancang untuk membentuk sekitar 80.081 koperasi desa di seluruh Indonesia, mendekati jumlah total desa yang mencapai 84.139 menurut data BPS tahun 2025. Dari aspek geografis, mayoritas desa berlokasi di luar kawasan pesisir, sementara sebagian lagi berada di tepian laut. Hal ini menunjukkan upaya pemerintah untuk mendorong pemerataan akses layanan koperasi di semua wilayah, tidak terbatas pada kawasan tertentu.
Mayyasari Timur Gondokusumo, akademisi dari Universitas Pertahanan, mengingatkan bahwa koperasi sudah lama menjadi bagian dari sejarah ekonomi Indonesia. Bahkan, konsep koperasi telah ada jauh sebelum pengesahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1965 yang mengatur keberadaannya secara formal. Pada tahun 1886, Raden Aria Wiraatmaja menggagas model koperasi simpan pinjam sebagai respons terhadap permasalahan utang masyarakat kepada rentenir. Inovasi tersebut menjadi pondasi model koperasi yang masih eksis hingga kini.
Perkembangan koperasi di Indonesia saat ini terlihat cukup dinamis. Berdasarkan data Kementerian Koperasi 2025, terdapat 130.119 koperasi aktif, dengan koperasi simpan pinjam berjumlah 18.765 atau sekitar 14,4 persen. Jenis koperasi yang paling banyak masih didominasi oleh koperasi konsumen.
Merujuk pada regulasi, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 mendefinisikan koperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat yang memiliki prinsip sosial serta beranggotakan perseorangan atau badan hukum. Tujuannya adalah untuk membangun kekuatan ekonomi secara kolektif berdasarkan asas kekeluargaan demi menciptakan kesejahteraan bersama.
Mayyasari menuturkan, konsep menempatkan kesejahteraan anggota sebagai sasaran utama merupakan prinsip universal koperasi, tidak hanya berlaku di Indonesia, namun juga di berbagai negara maju.
Namun, jika dibandingkan dengan negara seperti Amerika Serikat, Korea Selatan, Swedia, atau India, performa koperasi nasional dinilai masih tertinggal. Hal ini diperkuat oleh hasil penelitian Didi Sukardi, Fatin Hamamah, dan Abdul Karim tahun 2025 yang mengusulkan adanya reformasi hukum koperasi dalam empat poin: penegasan identitas hukum koperasi, penguatan tata kelola, penyesuaian regulasi keuangan khususnya permodalan dan mekanisme simpan pinjam, serta pengaturan sanksi yang lebih tegas terkait pelanggaran.
Di sisi lain, hasil studi CELIOS tahun 2025 mengingatkan adanya tantangan serius dalam menjalankan program Koperasi Merah Putih. Survei mereka terhadap 108 pejabat desa mengindikasikan potensi penyimpangan hingga kerugian negara, serta munculnya risiko penurunan inisiatif ekonomi dari warga desa.
Muncul perdebatan soal implementasi program koperasi berskala besar ini, namun survei Litbang Kompas tahun 2025 memperlihatkan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat relatif tinggi. Dari 512 responden, sekitar 7 persen sangat yakin dan 60,9 persen lainnya cukup yakin Koperasi Merah Putih bakal memberi manfaat nyata bagi anggota.
Meski demikian, pemerintah menyadari proses realisasi program masih jauh dari harapan. Pada rapat Januari 2026, data menunjukkan hanya 26 ribu koperasi yang telah terbentuk, jauh di bawah target lebih dari 80 ribu unit. Pemerintah pun mulai mengambil langkah ekstra guna mempercepat pembentukan koperasi desa.
Salah satu upaya percepatan yang cukup kontroversial adalah pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pembentukan Koperasi Merah Putih. Langkah ini mengundang pro dan kontra, di mana sebagian kalangan menilai TNI memiliki jaringan hingga ke pelosok yang dapat mempercepat proses, sementara lainnya mengangkat isu mengenai peran militer dalam pembangunan non-militer.
Mayyasari menilai, pelibatan personel TNI hingga tingkat Babinsa akan memperkuat jangkauan program, terutama di kawasan terpencil yang sulit dijangkau institusi sipil. Meski demikian, pro-kontra tetap mengemuka terkait status TNI dalam program ini, apalagi di tengah pembahasan Undang-Undang TNI yang baru. Penugasan TNI dalam program ini tidak dijelaskan secara eksplisit dalam UU Nomor 3 Tahun 2025, dan pelaksanaannya dilaporkan tetap dalam koridor keputusan sipil, dengan presiden sebagai pemegang otoritas.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya juga pernah menyampaikan bahwa pemerintah mengutamakan kolaborasi antara TNI, pemerintah daerah, dan Agrinas sebagai pelaksana, demi operasional koperasi desa yang profesional serta memberikan manfaat optimal kepada masyarakat. Kerja sama lintas lembaga dianggap kunci untuk menyukseskan implementasi di lapangan.
Suksesnya Koperasi Merah Putih sangat tergantung pada transparansi dan pengawasan dari publik serta organisasi sipil supaya tata kelola koperasi tetap akuntabel. Kritik dan saran yang muncul dinilai sehat demi mencegah persoalan yang berpotensi membebani keuangan negara maupun masyarakat desa.
Dengan melibatkan banyak elemen baik pemerintah, TNI, maupun masyarakat, program Koperasi Merah Putih diharapkan mampu mendorong perekonomian desa lebih mandiri dan inklusif. Presiden Prabowo sendiri menekankan pentingnya percepatan pembangunan koperasi desa agar manfaat dapat segera dirasakan oleh masyarakat luas.
Pada akhirnya, terobosan berupa penugasan lintas sektoral dianggap sebagai strategi mempercepat pembangunan ekonomi berbasis koperasi di desa. Besar harapan bahwa langkah ini benar-benar dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi masyarakat desa secara berkesinambungan.
Sumber: Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI Jadi Sorotan, Mampukah Dongkrak Ekonomi Desa?
Sumber: Mengupas Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI, Jalan Panjang Mendorong Ekonomi Desa
