Saturday, June 13, 2026

Permenhut 6/2026: Implementasi Perdagangan Karbon dengan Masyarakat Lokal

Share

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur tata cara perdagangan karbon melalui skema offset emisi gas rumah kaca di sektor kehutanan. Aturan ini dirancang untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat lokal, terutama yang berada di sekitar hutan. Dengan adanya Permenhut ini, masyarakat lokal dapat terlibat dalam penyusunan proposal pengembangan karbon dengan dukungan dari konsultan individual, tidak hanya dari konsultan perusahaan besar.

Langkah ini diharapkan dapat membuat proses lebih terjangkau dan lebih menyeluruh sesuai dengan kebutuhan masyarakat sekitar hutan. Pemerintah Indonesia juga ingin lebih terbuka terhadap kolaborasi dalam pengembangan bisnis ramah lingkungan yang dapat meningkatkan kualitas hutan, sejalan dengan arahan dari Presiden. Permenhut 6/2026 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 yang bertujuan untuk memperkuat nilai ekonomi karbon (NEK) serta mendukung target penurunan emisi Indonesia.

Regulasi ini menjadi landasan bagi perubahan mendasar dalam pengelolaan perdagangan karbon di sektor kehutanan, termasuk dalam penyusunan peta jalan yang jelas terkait dengan target pengurangan emisi, luas area terlibat, dan strategi pencapaian. Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menegaskan bahwa Permenhut ini sangat penting dalam mendorong ekonomi hijau di Indonesia. Aturan ini memberikan kesempatan bagi partisipasi yang lebih luas dalam perdagangan karbon, melibatkan tidak hanya perusahaan besar tetapi juga kelompok perhutanan sosial, masyarakat adat, pemilik hutan rakyat, dan pengelola jasa lingkungan karbon.

Source link

Baca selengkapnya

Crypto