Wednesday, July 22, 2026

Permenhut 6/2026: Panduan Perdagangan Karbon untuk Masyarakat Lokal

Share

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengeluarkan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026, yang mengatur tata cara perdagangan karbon melalui skema offset emisi gas rumah kaca (GRK) di sektor kehutanan. Peraturan ini bertujuan untuk memperhatikan kepentingan masyarakat sekitar hutan. Dalam pernyataannya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, menyatakan bahwa aturan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat lokal untuk terlibat dalam bisnis karbon. Masyarakat sekarang dapat didukung oleh konsultan individu tanpa perlu melibatkan perusahaan besar. Tujuannya adalah agar bisnis karbon lebih terjangkau dan relevan dengan kebutuhan masyarakat sekitar hutan. Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden RI untuk membuka kolaborasi dalam pengembangan bisnis ramah lingkungan. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa Permenhut 6/2026 adalah tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025. Aturan ini penting untuk mendukung ekonomi hijau dan target penurunan emisi Indonesia. Peraturan ini menyelipkan perubahan mendasar dalam pengelolaan perdagangan karbon di sektor kehutanan, termasuk penyusunan peta jalan dengan target pengurangan emisi dan strategi pencapaiannya. Selain itu, regulasi ini membuka partisipasi dalam perdagangan karbon untuk kelompok perhutanan sosial, masyarakat adat, pemilik hutan rakyat, dan pengelola jasa lingkungan karbon.

Source link

Baca selengkapnya

Crypto