Tuesday, October 13, 2026

Polda Gorontalo Dukung Pengusaha Tambang dalam Pengurusan Hak Kekayaan Intelektual

Share

Polda Gorontalo Tegas, Pengusaha Tambang Harus Segera Urus IPR

Di tengah upaya penertiban tambang ilegal, Polda Gorontalo memberikan imbauan kepada para pengusaha tambang untuk segera mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Langkah ini diambil guna memastikan aktivitas pertambangan berjalan secara legal dan terkontrol.

Penertiban Tambang Tanpa Izin

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, Komisaris Besar Polisi Maruly Pardede, menegaskan bahwa pengurusan IPR adalah langkah solutif bagi para pelaku usaha tambang. Dengan memiliki IPR, pengusaha dan penambang dapat beroperasi tanpa masalah hukum.

Polda Gorontalo bersama pemerintah daerah berkomitmen untuk menjalankan penertiban tambang ilegal di wilayah tersebut. Sejak tanggal 22 Mei 2026, penertiban telah dilakukan di Kabupaten Pohuwato, dengan rencana ekspansi ke wilayah lain di Provinsi Gorontalo.

Penertiban di Kabupaten Pohuwato berhasil mengamankan dua warga dan 259 karung mineral batu hitam (galena) dari pertambangan ilegal di Desa Tilonggubula, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango. Tindakan ini diharapkan dapat mendorong para pelaku tambang ilegal untuk segera mengurus IPR mereka.

Harapan Polda dan Pemerintah Daerah

Maruly menekankan pentingnya bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pertambangan untuk patuh pada regulasi yang berlaku. Dengan mengurus IPR, mereka tidak akan dianggap ilegal dan terhindar dari konsekuensi hukum. Polda Gorontalo berharap agar masyarakat yang bergantung pada sektor pertambangan segera memenuhi kewajiban perizinan tersebut.

Dengan langkah tegas ini, Polda Gorontalo dan pemerintah daerah berusaha mendorong pertumbuhan sektor pertambangan yang lebih teratur dan terkendali di Provinsi Gorontalo. Semoga upaya ini dapat menciptakan lingkungan usaha yang lebih baik dan berkelanjutan bagi semua pihak terkait.

Source link

Baca selengkapnya

Crypto