Wednesday, May 13, 2026

Polda Gorontalo Menangkap Buronan Pertambangan Ilegal di Manado

Share

Polda Gorontalo berhasil menangkap seorang pria berinisial MR yang merupakan buronan dalam kasus pertambangan ilegal di Kabupaten Pohuwato. Penangkapan dilakukan di Kota Manado, Sulawesi Utara, setelah MR buron selama beberapa bulan. MR diduga terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Popaya, Kecamatan Dengilo. Selain MR, delapan orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka dengan peran yang berbeda-beda dalam kasus tersebut.

Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo telah membagi perkara ini menjadi tiga berkas, termasuk pemeriksaan terhadap 13 saksi, termasuk saksi ahli pidana dan saksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). MR, yang merupakan residivis, saat ini dihadapkan pada ancaman hukuman berdasarkan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. Kombes Pol. Maruly Pardede, Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, memastikan bahwa proses pemeriksaan terhadap MR dilakukan secara transparan dengan pendampingan kuasa hukum.

Source link

Baca selengkapnya

Crypto