Wednesday, June 10, 2026

Polres Bekasi Menemukan 1.360 Butir Obat Keras Ilegal di Cikarang

Share

Pengedar Obat Keras Digerebek di Bekasi

Operasi kepolisian di Bekasi berhasil mengamankan sebanyak 1.360 butir obat keras ilegal dari dua pengedar di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan. Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Pol. Sumarni, menyatakan bahwa barang bukti tersebut terdiri dari 360 butir tramadol dan 1.000 butir eximer.

Penangkapan Pengedar dan Barang Bukti

Dua tersangka berinisial R (23) dan KA (25) berhasil ditangkap dalam operasi ini. Selain obat ilegal, petugas juga menyita dua telepon genggam dan uang tunai sejumlah Rp272.000 yang diduga hasil penjualan obat-obatan tersebut. Penyelidikan tim kepolisian dimulai dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran obat daftar G tanpa izin edar di lokasi tersebut.

Tim Subnit 2 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua tersangka beserta barang bukti terkait. Saat ini, keduanya ditahan di Mapolres Metro Bekasi untuk pemeriksaan lebih lanjut dan penyelidikan terkait jaringan atau pemasok lainnya.

Komitmen Polres Metro Bekasi dalam Memberantas Peredaran Obat Ilegal

Polres Metro Bekasi menegaskan bahwa mereka serius dalam memerangi peredaran obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan generasi muda. Mereka juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan interaktif yang disediakan.

Source link

Baca selengkapnya

Crypto