Polri tengah mendalami kasus penetapan Nabilah O’Brien, pemilik Bibi Kelinci, sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pencemaran nama baik. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan komitmen Polri untuk menyelidiki kasus ini secara adil. Kasus dimulai ketika Nabilah O’Brien mengunggah rekaman CCTV menunjukkan pasangan ZK dan ESR membawa pesanan makanan dan minuman tanpa membayar. Hal ini kemudian menyebar di media sosial dan dilaporkan ke Polsek Mampang Prapatan. Namun, ZK dan ESR kemudian melaporkan Nabilah ke Bareskrim Polri atas tuduhan UU ITE, pencemaran nama baik, dan fitnah, sementara Polsek Mampang Prapatan menetapkan ZK dan ESR sebagai tersangka atas pencurian. Pada 28 Februari 2026, Nabilah juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, mempertanyakan keputusan ini dan meminta gelar perkara khusus.
Share
Baca selengkapnya
