Saturday, June 13, 2026

Putusan MK 28/2026 Disebut Perkuat Kepastian Hukum Bisnis

Share

Isu mengenai batasan antara risiko bisnis dan pertanggungjawaban pidana dalam pengelolaan keuangan negara semakin mengemuka setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026. Putusan ini menyoroti kembali dilema yang dihadapi BUMN, yang harus menjalankan roda bisnis layaknya perusahaan swasta namun tetap tunduk pada mekanisme pengawasan keuangan negara beserta aturan hukumnya.

Dalam area abu-abu tersebut, Business Judgment Rule (BJR) menjadi topik utama dalam diskusi mengenai perlindungan bagi para pengambil keputusan di perusahaan. BJR adalah prinsip yang memberikan pengayoman terhadap direksi ataupun manajer saat keputusan bisnis yang diambilnya ternyata berujung pada kerugian, selama keputusan itu diambil secara wajar, berdasarkan analisis rasional, prinsip kehati-hatian, dan tanpa adanya conflict of interest.

Ari Yusuf Amir, Managing Partner di Ail Amir & Associates Law Firm, menegaskan perlunya BJR dijadikan pagar bagi para petinggi korporasi agar tidak mudah terjebak dalam proses pidana setiap kali perusahaan mengalami kerugian. Ia menilai, kerugian usaha yang muncul akibat keputusan manajerial yang jujur dan profesional tidak seharusnya dikategorikan sebagai kejahatan, terlebih jika sudah berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.

“Keputusan yang diambil secara jujur, analitis, dan demi kebaikan perusahaan—asal tanpa motif tersembunyi—seharusnya tidak menjadi alasan kriminalisasi,” kata Ari dalam diskusi bersama Hukumonline di Jakarta.

BJR dalam Perlindungan Kebijakan Manajerial

Penerapan perlindungan BJR juga sudah tercermin dalam regulasi. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN, direksi diharuskan mematuhi prinsip-prinsip tata kelola seperti transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi, yang menjadi penentu proteksi hukum terhadap keputusan yang mereka buat. Selama mematuhi prinsip-prinsip tersebut, seharusnya ancaman pidana tidak membayangi para pengambil keputusan di BUMN.

Menurut Ari, setiap keputusan harus memiliki parameter jelas, sehingga tidak menimbulkan ketakutan yang berlebihan. Nyatanya, perlindungan tersebut belum sepenuhnya efektif karena masih ditemukan ketidakkonsistenan saat penerapan di lapangan oleh aparat penegak hukum.

Titik masalah sering muncul karena adanya perbedaan cara pandang antara auditor negara dan pelaku usaha. Praktik bisnis cenderung menilai keputusan berdasarkan kondisi saat keputusan itu diambil, sedangkan auditor negara, seperti BPK, sering menganalisisnya setelah terjadi akibat buruk. Perbedaan titik evaluasi ini bisa mengakibatkan keputusan bisnis yang awalnya logis kemudian dianggap keliru secara retrospektif.

Putusan MK dan Standar Kerugian Negara

Dalam putusan MK Nomor 28 Tahun 2026, meski permohonan ditolak, Mahkamah menegaskan bahwa untuk suatu keputusan dapat dianggap merugikan keuangan negara, kerugian itu harus nyata dan pasti nilainya. Sebelum ada putusan ini, acap kali kerugian negara dikalkulasi berbasis prediksi potensi kerugian, namun kini MK mengharuskan perhitungan tersebut benar-benar jelas dan konkret.

Selain itu, MK juga memutuskan bahwa satu-satunya institusi yang berwenang mengaudit dan menetapkan adanya kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dengan demikian, audit dari BPKP, akuntan publik, atau auditor independen tidak dapat berdiri sendiri sebagai dasar penetapan kerugian negara dalam ranah pidana, meski tetap bisa menjadi bahan pertimbangan tambahan saja. Aparat penegak hukum harus tetap mengacu pada hasil audit BPK sebelum menetapkan adanya kerugian negara.

Realitas di Lapangan: Inkonsistensi dan Tantangan

Sayangnya, banyak terjadi praktik yang belum sepenuhnya mengikuti arahan dan ketentuan dalam putusan MK tersebut. Kejaksaan, misalnya, masih kerap menggunakan laporan dari lembaga selain BPK sebagai dasar penetapan kerugian negara, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kalangan BUMN dan perusahaan publik lain. Ari menyayangkan situasi ini karena sudah semestinya hukum pidana menjadi upaya terakhir (ultimum remedium), bukan jalan pertama yang langsung ditempuh.

Masalah-masalah dalam pengelolaan BUMN seharusnya lebih dulu diselesaikan lewat mekanisme administratif atau perdata—semisal ganti rugi atau peradilan tata usaha negara—bukan dengan pendekatan pidana secara serta-merta.

Risiko Bisnis Tidak Sama Dengan Tindak Pidana

Prof. Topo Santoso, Guru Besar Hukum Pidana FH UI, menyatakan bahwa BJR sangat penting dijadikan prinsip acuan dalam melihat perbedaan antara risiko usaha yang sah dan kejahatan korporasi. Direktur yang telah menjalankan tugasnya secara objektif dan hati-hati layak mendapat perlindungan hukum. Menurutnya, perubahan nilai barang, fluktuasi ekonomi, dan pergerakan pasar tidak sepatutnya dikriminalisasi, karena hal itu adalah dinamika wajar dalam dunia bisnis.

Penilaian harus memperhatikan proses pengambilan keputusan, bukan hanya fokus pada hasilnya semata. Agar keadilan tercapai, hakim harus mempertimbangkan adanya niat baik, mitigasi risiko, dan absennya benturan kepentingan dalam pengambilan keputusan tersebut.

Konsep BJR memang belum secara eksplisit diatur dalam KUHP Indonesia, namun kecenderungan yurisprudensi mengadopsinya sudah mulai tampak di sejumlah perkara. Prof. Topo menyebut hal ini sebagai langkah positif dalam upaya memperbaiki keadilan hukum untuk pelaku bisnis.

Ketetapan yang diberikan MK terkait kerugian negara dan kewenangan audit menjadi pijakan utama bagi perlindungan pelaku usaha agar hukum tetap proporsional serta tidak mematikan inovasi dan keberanian mengambil keputusan bisnis yang sah. Jika dipraktikkan secara konsisten, standardisasi penetapan kerugian negara dan penghormatan terhadap prinsip BJR dapat meningkatkan kepercayaan pelaku usaha dan menciptakan iklim usaha yang sehat di lingkungan perusahaan milik negara maupun instansi publik lain.

Pada akhirnya, tantangan terbesar bagi BUMN dan perusahaan publik adalah menyeimbangkan ketertiban hukum dengan kebutuhan mengambil risiko bisnis yang sehat. Dibutuhkan keberanian dari penegak hukum untuk membedakan antara kerugian sebagai konsekuensi bisnis dan kejahatan yang dilakukan oleh pelaku usaha. Dengan pemahaman yang lebih objektif mengenai risiko bisnis, diharapkan keputusan bisnis yang sah tetap dilindungi dari kriminalisasi yang tidak tepat.

Sumber: Putusan MK Soal Kerugian Negara Uji Konsistensi Penerapan Prinsip BJR
Sumber: Prinsip BJR Dan Inkonsistensi Penegakan Hukum Pasca Putusan MK Soal Kerugian Negara

Baca selengkapnya

Crypto