Wednesday, July 22, 2026

Regulasi Ketat OJK terhadap Influencer Kripto

Share

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merancang aturan terkait pengaruh atau influencer di bidang keuangan, termasuk aset kripto. Peraturan tersebut direncanakan akan dikeluarkan pada semester pertama tahun 2026. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) belum mencakup sanksi terhadap influencer.

Dalam situasi tersebut, POJK yang akan segera dirilis akan mengawasi perilaku influencer di media sosial. OJK akan memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada influencer, termasuk yang terkait dengan aset kripto. Aturan ini tidak hanya berlaku untuk influencer kripto, tetapi juga bagi influencer di pasar modal yang berpotensi merugikan investor ritel.

Dengan adanya POJK ini, diharapkan OJK dapat memiliki dasar hukum untuk memberlakukan sanksi kepada pihak-pihak yang melakukan praktik yang merugikan. Selain itu, aturan tersebut juga akan mencakup sektor lain yang sebelumnya belum diatur secara khusus. Melalui langkah ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan keuangan yang lebih aman dan terpercaya bagi semua pihak yang terlibat.

Source link

Baca selengkapnya

Crypto