Anggota DPRD Bali Dorong Revisi Perda Subak untuk Tingkatkan Bantuan Petani
Sejumlah anggota DPRD Bali mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang subak sebagai upaya meningkatkan bantuan anggaran bagi organisasi penjaga pertanian tradisional Bali. Hal ini terkait dengan penurunan luas lahan sawah di Pulau Dewata yang menjadi perhatian serius.
Pembahasan Perda Subak untuk Meningkatkan Bantuan
Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Suwirta, menyatakan bahwa revisi perda subak menjadi langkah awal untuk meningkatkan bantuan. Dengan pembahasan ini, diharapkan anggaran yang diperuntukkan bagi subak bisa ditingkatkan pada APBD 2027. Dorongan revisi ini dinilai penting mengingat alih fungsi lahan yang semakin mengkhawatirkan di Bali.
Kekhawatiran Penyusutan Lahan Sawah di Bali
Data Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali menunjukkan bahwa luas sawah di Bali menyusut 6.521,81 hektare selama periode 2019–2024. Dari total 70.995,87 hektare sawah pada 2019, tersisa 64.474 hektare pada 2024. Hal ini menjadi perhatian serius karena jika tidak segera diatasi, lahan sawah di Bali akan semakin berkurang di masa mendatang, meskipun Pemprov Bali sudah menerbitkan Instruksi Gubernur Bali untuk larangan alih fungsi lahan pertanian.
Di sisi lain, Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk subak dinilai belum memadai. Setiap subak hanya menerima bantuan sebesar Rp15 juta menurut Pergub Bali Nomor 61 Tahun 2025. Anggota DPRD Bali menilai subak membutuhkan perhatian lebih, terutama dalam menghadapi tantangan di lapangan seperti ketersediaan air, pupuk, serangan hama, dan harga jual hasil pertanian.
Sebagai penutup, Suwirta menegaskan pentingnya dukungan anggaran, perlindungan lahan pertanian, dan kebijakan yang mendukung semangat petani Bali agar tetap mempertahankan lahan pertanian tradisional mereka di tengah tekanan alih fungsi lahan dan pembangunan yang terus meningkat.
