Saturday, June 13, 2026

Skema Ponzi Kripto di Ohio: Hukuman Penjara 9 Tahun

Share

Warga Ohio Dihukum 9 Tahun Penjara karena Skema Ponzi Kripto

Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) telah menjatuhkan hukuman penjara sembilan tahun kepada seorang warga Ohio atas skema penipuan investasi dengan ponzi yang berhasil menghasilkan USD 10 juta atau sekitar Rp 176,75 miliar. Rathakishore Giri mengakui salah satu dakwaan penipuan melalui transfer elektronik pada 2024 dan terbukti menipu investor dalam beberapa tahun terakhir.

Giri dan Skema Ponzi

Rathnakishore Giri mengakui bersalah atas tindakan penipuan dan telah meminta dana dari investor, bahkan setelah mengajukan pengakuan bersalah. Departemen Kehakiman AS menyatakan bahwa Giri menjanjikan keuntungan besar tanpa risiko kepada para investor, namun sebenarnya menggunakan uang investor baru untuk membayar kembali investor lama, mencirikan skema Ponzi yang dijalankannya.

Selain itu, Giri memiliki catatan kegagalan investasi yang panjang dan menyesatkan investor tentang penundaan pembayaran ketika mereka mencoba mencairkan investasi mereka.

Tindakan Hukum dan Penipuan Kripto

Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas (CFTC) sebelumnya menuduh Giri menjalankan skema derivatif Bitcoin melalui beberapa entitas sejak 2019. Selain itu, FBI mencatat bahwa kerugian terkait kripto telah meningkat menjadi lebih dari USD 11 miliar pada 2025, dengan penipuan sering kali menargetkan lansia.

Dengan jumlah pengaduan terkait kripto yang semakin meningkat, penting bagi investor untuk melakukan analisis mendalam sebelum memutuskan untuk berinvestasi. Keputusan investasi yang cermat dapat membantu melindungi dari skema penipuan yang merugikan.

Source link

Baca selengkapnya

Crypto