Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan saat ini sedang menginvestigasi proyek pembangunan Tanggul dan Jalan Inspeksi Sungai Tallo di Makassar yang diduga terlibat dalam kasus korupsi. Proyek senilai lebih dari Rp44,8 miliar tersebut dilakukan oleh PT Yosiken Inti Perkasa. DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan penyelidikan setelah mengadakan rapat pada hari Rabu.
Abdul Rahman Tompo, Wakil Ketua Komisi D DPRD Sulsel, menyatakan bahwa investigasi dilakukan untuk menelusuri adanya dugaan korupsi dalam proyek tersebut. Penelitian ini dilakukan karena adanya laporan tentang pemberian uang “tali asih” kepada sejumlah pemilik lahan yang belum menerima ganti rugi.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dihadiri oleh kontraktor, SDACKTR, dan ahli waris pemilik lahan, Barakka bin Pato, di Kelurahan Panaikang. Pihak ahli waris menyatakan bahwa tanah mereka diambil tanpa kompensasi dan beberapa pemilik lahan lainnya telah menerima ganti rugi dalam jumlah besar. Kontraktor PT Yosiken Inti Perkasa mengakui pemberian uang tali asih kepada warga terdampak untuk memperlancar proyek, namun menegaskan bahwa tidak ada intimidasi yang dilakukan.
Proyek ini menggunakan anggaran dari APBD sebanyak Rp44,8 miliar lebih, dengan sebagian besar dialokasikan pada tahun 2023-2024 dan sisanya untuk tahun 2025. Meskipun demikian, tidak ada alokasi anggaran untuk pembebasan lahan, walaupun sejumlah pemilik lahan memiliki hak atas tanah tersebut. Misnayanti, Kepala Bidang Bina Teknik SDACKTR Pemprov Sulsel, menyatakan bahwa tidak ada pembayaran ganti rugi karena status quo tanah tersebut. Penyelesaian sengketa lahan harus dilakukan melalui jalur hukum yang berlaku.
