Tuesday, July 21, 2026

Tenggat 60 Hari untuk Tindaklanjuti Temuan Audit BPK Pemda Kalsel

Share

BPK Beri Batas Waktu 60 Hari untuk Tindaklanjuti Temuan Audit di Kalimantan Selatan

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Selatan memberikan batas waktu 60 hari kepada pemerintah kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025. Tenggat waktu ini berlaku sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) disampaikan.

Tindak Lanjut Rekomendasi Audit

Kepala BPK Perwakilan Kalsel, Andriyanto, menegaskan bahwa tindak lanjut tersebut harus dilakukan dalam waktu 60 hari sejak LHP disampaikan, termasuk hari Sabtu-Minggu. Seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Namun, masih terdapat sejumlah temuan yang memerlukan penyelesaian cepat, terutama terkait pemulihan ke kas daerah.

Hingga 22 Mei 2026, penyelesaian atas temuan audit yang berkaitan dengan penyetoran atau pemulihan ke kas daerah baru mencapai 43,9 persen dari total nilai rekomendasi. Beberapa aspek lain yang perlu perhatian adalah pengelolaan pajak daerah, pengadaan tanah, pengelolaan dana CSR, dan pemanfaatan barang milik daerah.

Peningkatan Akuntabilitas Keuangan Daerah

Andriyanto menekankan urgensi bagi pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil audit dengan tepat waktu dan kualitas. Hal ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Sumber: Antara

Source link

Baca selengkapnya

Crypto