KPK Tetapkan Bupati Langkat dan Mantan Timsesnya Tersangka Suap Proyek
Penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, telah resmi dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bupati Langkat, Syah Afandin (SAF), dan mantan tim suksesnya saat Pilkada 2024, YQB, kini menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Peran dan Pasal yang Dijerat
Menurut Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, penetapan kedua tersangka ini didasarkan pada kecukupan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik. SAF diduga menerima suap dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara YQB, yang merupakan pihak swasta sekaligus mantan tim sukses SAF, disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penahanan dan Barang Bukti
Setelah penetapan status tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap SAF dan YQB untuk 20 hari pertama sejak 3 Juli hingga 22 Juli 2026. SAF ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sementara YQB dititipkan di Rutan Polresta Medan, Sumatera Utara.
Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap SAF dan enam orang lainnya di Langkat, Binjai, dan Medan. Barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan suap proyek di lingkungan Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan Kabupaten Langkat berhasil diamankan.
