Friday, September 11, 2026

Tether Digugat di New York atas Bekukan USDT Rp 752 Miliar

Share

Sebuah gugatan telah diajukan terhadap perusahaan di balik stablecoin USDT, Tether, di New York terkait dengan pembekuan aset kripto senilai USD 42,4 juta atau sekitar Rp 752 miliar. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan tindakan pembekuan tersebut.

Gugatan Terhadap Tether

Gugatan yang diajukan oleh Riverstone Consultancy Inc. tercatat di pengadilan federal New York dengan Tether sebagai tergugat. Sang penggugat mempermasalahkan pembekuan akses terhadap saldo USDT mereka, menuntut pengadilan untuk memutuskan apakah tindakan tersebut sah menurut hukum.

Nilai yang disengketakan mencapai USD 42,4 juta, dan penerbitan aset USDT tersebut telah dibekukan sehingga pemiliknya tidak dapat mengakses atau menggunakan token tersebut.

Tuduhan dan Tanggapan Tether

Meskipun gugatan telah diajukan, belum ada kepastian apakah tuduhan tersebut benar. Tether sendiri menyatakan bahwa mereka memiliki hak untuk membekukan token dalam situasi tertentu sesuai dengan ketentuan layanan yang berlaku.

Menurut laporan dari DL News, perusahaan yang menggugat Tether mengajukan permintaan untuk melepaskan aset USDT yang dibekukan. Sementara itu, pihak Tether belum dinyatakan melakukan pelanggaran hukum dalam perkara ini.

Dengan kasus gugatan ini, masih menunggu keputusan pengadilan untuk menentukan arah perkembangan selanjutnya. Sejauh ini, belum ada keputusan final atau bukti yang menguatkan tuduhan yang dilayangkan terhadap Tether.

Source link

Baca selengkapnya

Crypto