Tiga terdakwa dalam kasus korupsi Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, dituntut hukuman 6 hingga 15 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum, Roy Riady, menegaskan para terdakwa bersalah dalam melakukan korupsi bersama-sama. Diantaranya adalah Ibrahim Arief alias Ibam, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah, yang masing-masing dihadapkan pada tuntutan berbeda. Selain penjara, mereka juga diharuskan untuk membayar denda dan uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp2,18 triliun.
Kasus ini juga menyeret nama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, dan mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan. Mereka diduga melanggar hukum dengan menyusun harga satuan tanpa survei yang memadai, serta pengadaan Chromebook dan CDM tanpa evaluasi harga yang tepat. Kerugian negara terjadi karena program digitalisasi pendidikan dan pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan. Kasus ini sangat merugikan dan bertentangan dengan prinsip pengadaan yang sesuai dengan kebutuhan pendidikan, terutama di daerah 3T.
