CFX Dorong Tokenisasi Kekayaan Intelektual sebagai Aset Digital di Indonesia
Central Finansial X (CFX) terus memperluas peran aset kripto di Indonesia dengan menggalakkan tokenisasi kekayaan intelektual (Intellectual Property/IP) sebagai bentuk pemanfaatan aset digital di luar aktivitas perdagangan konvensional.
Menyulap Karya Seni Menjadi Aset Digital Bernilai
Direktur Utama CFX, Subani, menyatakan bahwa melalui proses tokenisasi, berbagai karya berbasis hak kekayaan intelektual seperti musik, desain, seni visual, dan konten digital dapat diubah menjadi aset digital yang memiliki nilai ekonomi yang nyata dan dapat diperdagangkan secara online.
“Kehadiran kami di tengah pelaku ekonomi kreatif adalah bagian dari komitmen kami untuk memenuhi regulasi yang berlaku dan mendukung kreativitas para seniman Indonesia. Dengan tokenisasi IP, kami berharap kreator Tanah Air dapat mengubah karyanya menjadi aset berharga dengan perlindungan hukum yang sesuai,” ungkap Subani.
Dukungan terhadap Inisiatif Pemerintah
CFX juga memberikan dukungan penuh terhadap langkah Kementerian Ekonomi Kreatif dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sedang mempersiapkan ekosistem tokenisasi kekayaan intelektual di Indonesia.
Sebagai bentuk nyata dukungan, CFX secara aktif berinteraksi dengan pelaku industri kreatif untuk mendengar pendapat mereka sekaligus memberikan pemahaman mendalam mengenai mekanisme tokenisasi. Langkah ini dianggap krusial mengingat persetujuan dari bursa aset kripto menjadi salah satu syarat penting dalam proses pengesahan proyek aset keuangan digital.
Sumber: Liputan6.com
