OJK: Transaksi Aset Kripto Melonjak Jadi Rp 28,58 Triliun, Akun Pengguna Meningkat
Berdasarkan laporan terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), aktivitas inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) dan aset kripto terus mengalami perkembangan pesat sepanjang tahun 2026. Transaksi aset kripto pada bulan Juni 2026 mencapai Rp 28,58 triliun, sementara jumlah akun pengguna meningkat menjadi 22,69 juta.
Perkembangan Transaksi Aset Kripto
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Adi Budiarso, menyampaikan bahwa transaksi aset kripto tumbuh 24,2% secara bulanan. Selain itu, nilai transaksi derivatif aset keuangan digital juga mencapai Rp 4,19 triliun. Adi menekankan bahwa kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital, termasuk aset kripto di Indonesia, tetap kuat meskipun kondisi ketidakpastian global.
Eksplorasi Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
Sejak diberlakukannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang ITSK, OJK telah menerima 343 permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox. Hingga Juli 2026, terdapat dua peserta sandbox yang masih dalam uji coba, sementara tujuh peserta lainnya telah berhasil lulus. Model bisnis yang telah disetujui meliputi tokenisasi emas, surat berharga, kepemilikan properti, stablecoin rupiah, kustodian aset keuangan digital non-perdagangan, dan manajer dana kripto.
Pada bulan Juli 2026, PT Dana Kripto Indonesia (DKI) menjadi salah satu peserta sandbox yang dinyatakan lulus sebagai penyelenggara dengan model bisnis manajer dana kripto. Hal ini memungkinkan pelaku usaha lain yang memiliki model serupa untuk langsung mendaftarkan diri ke OJK tanpa harus melalui proses sandbox.
Hingga bulan Juli 2026, sebanyak 24 penyelenggara ITSK telah terdaftar di OJK, terdiri atas 8 penyelenggara penilaian kredit alternatif (PKA) dan 16 penyelenggara agregasi jasa keuangan (PAJK).
