Jumlah Konsumen Transaksi Kripto di Indonesia Capai 22,9 Juta
Melansir Liputan6.com, jumlah konsumen yang melakukan transaksi kripto di Indonesia telah mencapai 22,9 juta. Angka ini menjadi sorotan utama dengan nilai transaksi mencapai Rp 20,52 triliun hingga Juli 2026. Data ini didasarkan pada catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pertumbuhan Signifikan dalam Ekosistem Keuangan Digital
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, Adi Budiarso, menyatakan bahwa pertumbuhan jumlah konsumen yang terlibat dalam transaksi kripto menandai perkembangan penting dalam ekosistem keuangan digital Indonesia. Menurut Adi, Indonesia menjadi salah satu yang paling kuat dalam regulatory framework terkait hal ini.
“Ini menunjukkan buat Indonesia menjadi salah satu yang paling kuat dalam regulatory framework,” ujar Adi dalam acara OJK Digital Financial Innovation Day 2026 di Jakarta.
Transisi Pengawasan Aset Kripto di Indonesia
Adi juga mengungkapkan bahwa perkembangan aset kripto di Indonesia juga diikuti dengan perubahan dalam kerangka pengaturan. Melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Tahun 2026, kripto tidak lagi dikelompokkan sebagai komoditas, melainkan sebagai aset atau instrumen keuangan.
“Kripto itu bukan lagi komoditi, tapi dia adalah aset keuangan, dia adalah instrumen keuangan karena itu diawasi oleh OJK,” jelas Adi.
Proses transisi pengawasan aset kripto dari sebelumnya di bawah otoritas perdagangan berjangka menuju OJK berlangsung sekitar dua tahun. Saat ini, OJK telah sepenuhnya mengawasi aset kripto di Indonesia.
Adi menekankan pentingnya penguatan regulasi untuk mengimbangi pertumbuhan jumlah konsumen transaksi kripto guna memastikan perkembangan industri ini berjalan dengan aman dan bertanggung jawab.
