Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. PMK ini menggantikan PMK sebelumnya untuk menyesuaikan dengan standar internasional terbaru dalam pertukaran informasi keuangan. Salah satu poin penting dalam PMK ini adalah inklusi Aset Kripto dalam akses informasi, sebagai bagian dari komitmen Indonesia terhadap Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) internasional. Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) diwajibkan untuk melaporkan informasi transaksi dan kepemilikan aset kripto penggunanya secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai dengan aturan AEOI-CARF yang mulai berlaku tahun 2027 untuk data 2026.
Selain itu, PMK juga menetapkan prosedur yang lebih jelas bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK), LJK Lainnya, dan Entitas Lain untuk melaporkan rekening keuangan dengan ketat. Hal ini termasuk identifikasi rekening keuangan sesuai standar Common Reporting Standard (CRS) yang telah diperbarui (Amended CRS), cakupan data yang meliputi identitas pemegang rekening, saldo rekening, dan penghasilan terkait, serta batas saldo minimal untuk kewajiban pelaporan rekening simpanan orang pribadi. PMK ini menandai langkah Indonesia menuju kepatuhan internasional dalam pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
