Presiden Amerika Serikat Donald Trump baru-baru ini mengumumkan peningkatan tarif global dari 10% menjadi 15% yang langsung berlaku efektif. Keputusan ini menimbulkan dampak signifikan terhadap berbagai aspek termasuk pasar kripto. Trump mengkritik keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan kewenangannya untuk menetapkan tarif berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).
Dalam unggahan di media sosial Truth Social, Trump menegaskan langkahnya dengan menaikkan tarif tersebut sebagai Presiden AS. Ini mencakup penambahan tarif sebesar 10% di atas tarif yang sudah ada, sebagaimana diatur dalam Trade Expansion Act tahun 1962 dan Trade Act tahun 1974. Namun, pengacara pro-kripto Adam Cochran menyoroti pembatasan kewenangan Trump dalam memberlakukan tarif luas tanpa batas waktu.
Setiap pengumuman tarif baru dari Trump selalu mengakibatkan gejolak di pasar kripto dan saham, dengan penurunan harga yang signifikan serta meningkatkan ketidakpastian di kalangan investor. Sejumlah negara yang terkena dampak tarif global tersebut telah ‘memeras’ AS selama beberapa dekade, dan kebijakan Trump itu diharapkan dapat membawa perubahan dalam hubungan perdagangan internasional.
