Friday, September 11, 2026

Uni Eropa Blokir 14 Platform Kripto Penyokong Rusia

Share

Uni Eropa Blokir 14 Platform Layanan Kripto yang Diduga Bantu Penyelundupan

Uni Eropa telah menetapkan aturan baru yang memungkinkannya untuk memberlakukan larangan transaksi secara menyeluruh terhadap penyedia layanan aset kripto yang beroperasi di luar wilayahnya. Langkah ini diambil untuk mengatasi masalah penyelundupan dan pencucian uang yang dilakukan melalui platform kripto.

Langkah Tegas Uni Eropa

Sebelumnya, Uni Eropa hanya bisa memberikan sanksi kepada platform kripto secara individual, yang dianggap kurang efektif karena pihak yang terkena sanksi bisa saja beralih ke platform lain. Namun, dengan kewenangan baru ini, Uni Eropa dapat secara langsung melarang akses terhadap seluruh penyedia layanan kripto di negara-negara tertentu tanpa perlu memberikan sanksi satu per satu.

Langkah pertama yang diambil Uni Eropa adalah memblokir akses terhadap 14 platform layanan kripto yang berasal dari negara-negara seperti Georgia, Panama, Uni Emirat Arab, Kepulauan Marshall, Kirgizstan, dan Belarus. Negara-negara tersebut diduga dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin mengalihkan transaksi keuangan mereka agar tidak terdeteksi oleh regulator.

Upaya Mempersempit Ruang Gerak Penyelundup

Dengan langkah ini, Uni Eropa berharap dapat mempersempit ruang gerak individu maupun organisasi yang mencoba menggunakan aset kripto untuk melakukan pembatasan transaksi internasional. Hal ini diharapkan dapat membantu dalam memerangi penyelundupan dan pencucian uang yang sering terjadi melalui transaksi aset digital.

Source link

Baca selengkapnya

Crypto