Afrika Selatan Mengusulkan Larangan Transaksi Stablecoin lintas Batas bagi Perusahaan
Sebuah langkah tegas dari pemerintah Afrika Selatan untuk mengendalikan transaksi kripto lintas batas telah menuai beragam tanggapan. Pemerintah, melalui bank sentralnya, mengusulkan larangan transaksi stablecoin lintas batas bagi perusahaan sebagai upaya untuk lebih mengawasi aliran dana dan aset digital di negara tersebut.
Pengawasan Ketat untuk Menghindari Sistem Keuangan Nakal
Disebabkan kemudahan transfer aset digital secara global tanpa keterlibatan lembaga keuangan konvensional, regulasi yang terkait dengan kripto seringkali menjadi perdebatan. Namun, langkah ini dirancang untuk menutup celah monitoring dengan mengintegrasikan kripto ke dalam regulasi yang ada.
Sejalan dengan aturan tersebut, individu masih diberikan kelonggaran untuk mentransfer kripto ke luar negeri dengan batasan tertentu. Mereka dapat menggunakan kuota personal hingga 2 juta rand per tahun tanpa persetujuan khusus, namun dengan persetujuan dari otoritas pajak jumlahnya bisa mencapai 10 juta rand.
Respon dari Pihak Perbankan
Bank komersial terbesar di Afrika Selatan, Absa, menyambut baik langkah regulasi ini. Bagi mereka, pengendalian devisa terhadap kripto menjadi langkah positif untuk menciptakan ketertiban di sektor aset digital. Namun, mereka juga menyadari bahwa larangan transaksi stablecoin lintas batas bagi perusahaan dapat membatasi kesempatan bisnis dalam waktu dekat.
Meski demikian, aturan ini dianggap sebagai langkah awal yang nantinya dapat membuka pintu bagi transaksi stablecoin di level korporasi. Periode konsultasi publik terkait rancangan aturan akan berlangsung hingga akhir September, memberikan ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap regulasi yang diusulkan.
